• gambar depan

Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai tanggal 11 Juli 2022 dengan melaksanakan pembelajaran Tatap Muka untuk Pemulihan Pembelajaran dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Kenormalan Baru. Jaga kebersihan diri, cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Kurikulum Merdeka diterapkan untuk Kelas 7 dan Kurikulum 2013 untuk Kelas 8 dan 9.

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMP NEGERI 19 PALEMBANG

NPSN : 10603755

Jl. Srijaya Km.5,5 Kec.ALang-Alang Lebar Palembang 30153


smp19plg@gmail.com

TLP : 07115716734


          

Banner

Agenda

26 September 2023
M
S
S
R
K
J
S
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7

Statistik


Total Hits : 529649
Pengunjung : 196060
Hari ini : 24
Hits hari ini : 78
Member Online : 0
IP : 3.214.184.223
Proxy : -
Browser : Opera Mini

TATA TERTIB PESERTA DIDIK DAN JANJI SISWA SMPN 19 PALEMBANG

 
A. UMUM 
Semua peserta didik wajib :
  1. Datang di sekolah 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Mengikuti semua mata pelajaran yang ditetapkan di sekolah.
  3. Mengikuti kegiatan upacara bendera.
  4. Memelihara dan menjaga sarana dan prasarana sekolah.
  5. Menjaga nama baik sekolah di manapun berada.
  6. Meminta surat izin kepada sekolah melalui Guru Piket atau Guru BK apabila datang terlambat atau akan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran usai.
  7. Mentaati segala ketentuan sekolah yang berlaku.
B. ETIKA
  1. Semua peserta didik harus bersikap sopan,saling menghormati antar sesama teman, Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan sekolah.
  2. Peserta didik tidak dibenarkan memotong pembicaraan jika Guru/Karyawan sedang berbicara.
  3. Peserta didik yang akan memasuki ruang Kepala Sekolah, ruang Staf Kepala Sekolah, ruang Guru, ruang Karyawan dan ruang kelas harus mengetuk pintu terlebih dahulu.
  4. Peserta didik harus bersepatu dan baju dimasukkan dengan rapi.
  5. Menjaga nama baik sekolah, nama baik orang tua/keluarga serta berusaha untuk sekolah, dan  berpartisipasi dalam hal-hal yang positif.
C. TUGAS DAN KEWAJIBAN
  1. Setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan sekolah.
  2. Setiap peserta didik melaksanakan program 9K dan Adiwiyata
  3. Setiap peserta didik dilarang menulis/mencoret-coret meja,kursi belajar dan dinding sekolah ataupun merusak barang-barang lainnya.
D. WAKTU PELAJARAN BERLANGSUNG
  1. Setiap peserta didik wajib berada di lingkungan sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam ke-nol dimulai (06.35 WIB ) hari Senin, Selasa, Rabu,Kamis, dan Jumat.
  2. Apabila bel masuk dibunyikan setiap peserta didik  masuk ke ruangan kelasnya dengan tertib dan teratur dan siap untuk menerima pelajaran. Apabila terlambat maka peserta didik akan mendapatkan hukuman yang sesuai.
  3. Bila jumlah keterlambatan lebih dari tiga hari, maka wali kelas wajib mengkomunikasikan dengan orang tua peserta didik  yang bersangkutan.
  4. Sebelum pelajaran jam pertama berlangsung setiap peserta didik  terlebih dahulu memberi salam pada guru yang mengajar dan berdoa dengan dipimpin oleh ketua kelas, sedangkan jam berikutnya bila terjadi pergantian guru hanya memberi salam saja, demikian pula setelah jam pelajaran berakhir peserta didik  terlebih dahulu berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas atau salah satu peserta didik  berikutnya memberi salam pada guru. 
  5. Selama jam pelajaran berlangsung peserta didik  dilarang meninggalkan kelas tanpa seizin guru yang sedang mengajar di kelas.
  6. Pada waktu pergantian jam pelajaran peserta didik  tidak dibenarkan meninggalkan/keluar kelas.
  7. Jika ada pelajaran kosong, ketua kelas harus melapor kepada guru piket dan peserta didik tidak dibenarkan ribut dan berkeliaran di luar kelas, sehingga menggangu kelas yang lainya.
  8. Setiap peserta didik harus memelihara semua peralatan belajar di masing-masing kelas, baik yang dipinjam dari sekolah maupun milik pribadi.
  9. Setiap peserta didik harus menjaga, baik berupa barang maupun berupa uang miliknya dari kehilangan/pencurian.
  10. Peserta didik tidak diperkenankan  membawa kendaraan karena belum cukup umur sesuai peraturan perundang-undangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  11. Setiap peserta didik  yang tidak dapat hadir pada hari-hari sekolah, harus memberikan kabar/surat dari orang tua/wali atau dokter  jika siswa tersebut dalam keadaan sakit . Surat izin sakit hanya berlaku tidak lebih dari 3 hari, manakala masih sakit orang tua/wali harus mengirimkan surat yang baru.
  12. Peserta didik  2 (dua) hari berturut-turut, atau 3 hari dalam satu minggu tanpa keterangan maka orang tua peserta didik peserta didik  akan dipanggil untuk menemui wali kelas/BK/Kepala
E. PAKAIAN DAN PENAMPILAN SISWA PADA WAKTU SEKOLAH
  1. Setiap peserta didik  harus berpakaian rapi (baju dimasukkan), ukuran rapi yaitu ikat pinggangnya tampak dan memakai sepatu warna hitam
  2. Rambut peserta didik putra harus sesuai dengan peraturan sekolah yaitu : 1-2-1 (tidak dibuat model-model yang tidak sesuai dengan penampilan seorang pelajar), dan bagi peserta didik putri yang rambutnya panjang wajib diikat supaya rapi (dikuncir)
  3. Setiap peserta didik harus dapat merawat dirinya dengan baik, bersih, rapi dan sehat sehingga wajah dan sikap menampakkan citra seorang peserta didik SMP, yang terpelajar, insan agamis dan berakhlak mulia.
  4. Pada waktu berolahraga semua peserta didik  wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan.
  5. Peserta didik tidak dibenarkan memakai sandal untuk urusan resmi sekolah.
  6. Setiap peserta didik harus memakai sepatu warna hitam, memakai kaos kaki putih polos, untuk hari Senin s.d. Jumat.
  7. Setiap peserta didik wajib berpakaian seragam sekolah pada hari belajar yang telah ditentukan secara rapi sesuai dengan ketentuan dari sekolah dan memakai ikat pinggang berwarna hitam.
  • Senin dan Selasa; Pakaian Baju Putih lengan panjang, lengkap dengan Tanda Lokasi, Nama, dan Bendera serta memakai dasi. Untuk Putra Memakai Celana panjang biru, untuk Putri memakai Rok panjang biru
  • Rabu; Tetap memakai pakaian putih biru dan membawa baju olahraga untuk digunakan senam kesehatan jasmani
  • Kamis; Memakai baju Pramuka lengkap dengan Kacu, Lambang umum. Untuk Putra memakai celana panjang coklat pramuka dan topi baret, untuk putri memakai rok panjang coklat pramuka, jilbab coklat polos  dan topi bundar.
  • Jum'at; Baju Muslim Putih lengan panjang lengkap dengan tanda Lokasi, Nama dan Bendera. untuk putra memakai celana panjang biru, dan peci hitam serta untuk putri memakai rok panjang biru dan jilbab polos. 
F. KETERTIBAN DAN KEAMANAN
  1. Peserta didik tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban sekolah, seperti mabuk-mabukan, berkelahi dan lain-lain di sekolah ataupun di lingkungan tempat tinggal.
  2. Peserta didik tidak dibenarkan membawa rokok, merokok di perkarangan sekolah dan sekitarnya. Apabila terkena razia dan terbukti membawa maka peserta didik tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Terlibat minum-minuman keras, menggunakan narkoba dan sejenisnya.
  4. Terlibat tindakan kriminal
G. UPACARA 
  1. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional dengan memakai atribut seragam lengkap.
  2. Saat mengikuti upacara setiap peserta didik wajib mengatur dirinya sesuai dengan kelasnya masing-masing berbaris tiga banjar ke belakang dengan urutan dari yang tinggi sampai yang terendah.
  3. Setiap peserta didik wajib menjaga agar pelaksanaan upacara berjalan tertib dan hikmat.
  4. Petugas penyelenggara upacara bendera pada setiap hari Senin adalah para peserta didik secara bergiliran perkelas dan bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan upacara tersebut,atas pengawasan wali kelas.
H. LARANGAN-LARANGAN
  1. Peserta didik dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan benda-benda lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  2. Peserta didik dilarang merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
  3. Peserta didik dilarang membawa,mengedarkan dan menggunakan barang-barang sejenis narkotika seperti ganja,heroin dan sejenisnya.
  4. Peserta didik dilarang membawa minum-minuman keras yang mengandung alkohol, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  5. Peserta didik dilarang membawa dan memiliki baca-bacaan/gambar dan alat-alat atau benda yang dapat merusak moral seperti gambar porno, bacaan cabul dan alat kontrasepsi KB dan lain-lain.
  6. Peserta didik dilarang berkelahi, mengganggu ketertiban umum secara langsung atau melibatkan diri dalam perkelahian atau melakukan segala tindakan yang sifatnya menganggu ketertiban umum, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
  7. Peserta didik dilarang membawa tamu masuk ke dalam lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket atau Kepala Sekolah.
  8. Peserta didik dilarang masuk dan keluar lingkungan sekolah dengan cara melompat pagar sekolah.
  9. Peserta didik dilarang memakai pakaian, perhiasan dan perlengkapan lainnya yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Peserta didik dilarang menghiasi tubuhnya dengan tatto
  11. Peserta didik dilarang membawa Handphone (HP) saat KBM di sekolah.
LARANGAN UNTUK PUTRA
  • Sepatu laras atau sandal, sepatu beralasan/bertumit tinggi atau sejenis dan sepatu yang bukan warna hitam polos.
  • Ikat pinggang berkepala besar.
  • Pakaian seragam dan celana/sepan panjang yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk modelnya.
  • Memakai kaos oblong atau bahan lain yang transparan.
  • Mamakai kalung, gelang cincin dan giwang (anting)
  • Berambut panjang/rambut tidak rapi atau gundul
  • Rambut dicat dengan warna-warni, selain warna hitam
  • Berkumis dan berjenggot tipis dan tebal
  • Berkuku panjang/kuku yang tidak terawat
LARANGAN UNTUK PUTERI 
  • Sepatu laras atau sandal, sepatu berhak/bertumit tinggi atau sejenisnya dan sepatu yang bukan hitam polos
  • Rok mini (ketat), maxi, baju kaos dan bahan yang transparan, blus tidak berlengan dan lain-lain.
  • Memakai perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, giwang (anting) baik imitasi maupun emas.
  • Berkuku panjang/kuku yang tidak terawat dan bermake up yang berlebih-lebihan.
  • Rambut terurai, berambut sasak, rambut tidak teratur.

I. PENGHARGAAN DAN HUKUMAN

  1. Siswa yang berprestasi akan diberikan piagam penghargaan yang disampaikan di akhir semester
  2. siswa yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi sebagai berikut :
  1. Keterlambatan
    • Peserta didik yang datang terlambat lewat dari pukul 06.45, pintu gerbang ditutup, peserta didik  yang terlambat dicatat dalam buku catatan keterlambatan, peserta didik  ditugaskan membersihkan kaca jendela/membuang sampah.
    • Peserta didik yang datang terlambat Pukul 06.50 – 07.05,  dicatat dalam buku catatan keterlambatan dan peserta didik  membersihkan kaca jendela/membersihkan ruang guru/ TU, membersihkan dan membuang sampah.
    • Peserta didik yang datang terlambat lewat dari pukul 07.05,  dicatat dalam buku catatan keterlambatan, selanjutnya peserta didik  ditugaskan  mencuci kotak sampah sebanyak 2 buah kotak sampah tiap peserta didiik.
    • Bila jumlah keterlambatan lebih dari tiga hari, maka wali kelas wajib mengkomunikasikan dengan orang tua peserta didik  yang bersangkutan.
  2. Pelanggaran ringan (kategori 1) berupa : 
    • teguran/peringatan lisan dari wali kelas/guru BK/wakil kesiswaan 
    • membersihkan lingkungan sekolah
    • membersihkan tong sampah
    • pemanggilan orang tua 
  3.  Pelanggararan sedang (kategori 2)  berupa :
    • teguran/peringatan tertulis disertai pemanggilan orang tua peserta didik 
    • membuat surat pernyataan
    • membersihkan lingkungan sekolah (WC)
    • piket jaga di WC 
  4. Pelanggaran berat (kategori 3), berupa : 
    • Teguran/peringatan tertulis disertai pemanggilan orang tua siswa
    • Membuat surat pernyataan di atas materai di ketahui orang tua
    • Skorsing (pemberhentian sementara)
    • Pemberhentian dengan hormat (dikembalikan kepada orang tua)
    • Pemberhentian dengan tidak hormat (dipecat)
    • Diserahkan kepada pihak berwajib

JANJI SISWA

Kami Siswa Siswi SMP Negeri 19 Palembang berjanji.

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Taat dan patuh kepada orang tua dan guru.
3. Setia kepada Negara Republik Indonesia dan Pengamal Pancasila.
4. Mengutamakan kepentingan bersama, kesetiakawanan, persatuan dan
kesatuan.
5. Bekerja dan belajar rajin, jujur , disiplin, dan bertanggung jawab.
6. Pelaksana utama 9K dan peraturan tata tertib sekolah.
7. Mejauhi segala macam bentuk narkoba, rokok, dan obat-obat terlarang
lainnya.
8. Menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.